Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provisi Jawa Timur (Jatim) membuka 55 titik posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini tersebar di 16 Balai Latihan Kerja (BLK), Kantor Disnakertrans Jatim dan kabupaten/kota. 

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, pembukaan posko pengaduan THR ini merupakan hasil pertemuan dengan buruh saat mereka berunjukrasa di DPRD Jatim, meminta kepastian THR bisa dibayarkan tepat waktu. "Jadi 55 posko pengaduan THR yang bisa melayani," katanya, Selasa (26/4/2021). 

Himawan mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan 180 pengawas ketenagakerjaan mengawal pembayaran THR. THR ini merupakan jenis pendapatan yang wajib dibayar oleh perusahaan dan menjadi hak pekerja. 

THR ini harus diberikan pengusaha kepada Pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. "Semua pengawas ketenagakerjaan saya perintahkan 24 jam melakukan fungsi pengawalan pelaksanaan THR ini," katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network