Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jawa Timur untuk mengawal kasus rudapaksa anak, Jumat (17/6/2022). (Foto: Afnan Subagio).

KEDIRI, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (17/6/2022). Kedatangannya untuk mengawal kasus rudapaksa anak.

Saat ini berkas hasil penyidikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21). Ketua Relawan PPA Perindo Jeanni Latumahina turut serta dalam audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri.

Pada kesempatan itu dia meminta agar jaksa menuntut para tersangka dihukum maksimal. Saat ini, kata dia tiga tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap.

"Kita mengharapkan dituntut tinggi, 25 tahun penjara karena biasanya hakim memutuskan setengah dari tuntutan," ujar Jeanni di Kantor Kejari Kediri, Jumat (17/6/2022).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network