SIDOARJO, iNews.id - Surat Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di pesisir laut Sidoarjo, Jawa Timur tidak terdapat pagar laut seperti yang ada di Tangerang, Banten. Pada lokasi tersebut, hanya tampak sejumlah titik dipasangi tiang pancang.
Menurut informasi dari sejumlah nelayan, keberadaan tiang pancang tersebut sudah ada sejak lima tahun terakhir. Kepemilikan HGB ini dimulai sejak 1996 dan akan berakhir pada 2026.
"Ada patok-patok, enggak tahu untuk apa," ujar salah satu nelayan, Heri, Kamis (23/1/2025).
Laut yang memiliki Surat HGB seluas 656 hektare ini dimiliki oleh dua perusahaan, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait