Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Dari 21 tersangka, empat orang di antaranya merupakan tersangka penerima suap. Kemudian 17 lainnya tersangka pemberi suap. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait