MALANG, iNews.id – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Malang Rendra Kresna. Penggeledahan untuk melengkapi barang bukti kasus yang sedang ditangani.
”Dilakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu kantor dinas pariwisata, unit pelayanan pengadaan (UPL), dinas kesehatan, dan dinas peternakan Kabupaten Malang,” kata Juru Bicara KPK Febri Dianysah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/10/2018).
KPK telah menetapkan Rendra sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, turut dijadikan tersangka yaitu Ali Murtopo dari pihak swasta. Adapun dalam kasus gratifikasi, tersangka lain yaitu Ery Armando Talla, juga dari swasta.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menggeledah 15 lokasi, antara lain kantor Korwil Jatim NasDem, rumah dinas dan pendapa bupati, serta beberapa kantor dinas lainnya di Kabupaten Malang. Dari lokasi-lokasi tersebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan.
"Disita barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen terkait proyek," kata Febri. Namun, mantan aktivis ICW ini belum menjelaskan secara spesifik proyek yang dimaksud.
Rendra diduga menerima suap terkait penyediaan sarana penunjang pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang 2011 dari Ali Murtopo Rp3,45 miliar. Uang suap ini merupakan fee proyek pengadaan buku dan alat peraga untuk SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Rendra menerima Rp3,55 miliar dari tersangka Ery Armando. Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang mengatakan, penerimaan dari Ery diduga terkait dengan sejumlah proyek pada sejumlah dinas di Pemkab Malang.
Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait