Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata saat gelar perkara penetapan tersangka kasus perundungan siswa SMP 16 Kota Malang, Selasa (11/2/2020). (Foto: iNews/Deni Irwansyah)

MALANG, iNews.idPolresta Malang sudah menetapkan dua tersangka kasus perundungan dan penganiayaan terhadap MS, siswa SMPN 16 Kota Malang. Motif kedua tersangka yakni RK dan WS mem-bully dan menganiaya korban awalnya hanya iseng.

“Ya, kedua tersangka mengaku iseng. Tapi, kami melihat itu bukan guyonan atau iseng. Itu tindak pidana. Kedua tersangka ini memegangi korban dan membantingnya di paving dan pohon,” kata Kapolresta Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolresta Malang, Selasa (11/2/2020).

Kedua siswa tersebut terbukti melakukan penganiayaan pada korban pada pertengahan Januari lalu hingga menyebabkan korban dirawat di rumah sakit selama delapan belas hari, dan berujung amputasi pada jari tengah kanan korban.

“Kedua tersangka karena masih berstatus anak di bawah umur dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Kami juga sudah koordinasi dengan Bapas dan tim psikolog untuk mendampingi tersangka,” katanya.

Dia mengatakan, selama proses penyidikan polisi telah memeriksa 23 saksi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Malang, sekolah, keluarga korban, pelapor, dan siswa yang terlibat.


Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan dengan mengkonfrontasi saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network