MALANG, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka kasus perundungan dan penganiayaan terhadap MS, siswa SMPN 16 Kota Malang. Kedua tersangka merupakan teman korban yang terbukti menganiaya hingga menyebabkan jari tangan korban diamputasi.
Kapolresta Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmatamengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan ditetapkan dua tersangka yakni, RK, siswa kelas VII dan WS (kelas VIII).
“Kedua siswa tersebut terbukti melakukan penganiayaan pada korban pada pertengahan Januari lalu hingga menyebabkan korban dirawat di rumah sakit selama delapan belas hari, dan berujung amputasi pada jari tengah kanan korban,” kata Kombes Pol Leonardus, Selasa (11/2/2020).
Kedua tersangka, kata dia, karena masih berstatus anak di bawah umur dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Dia mengatakan, selama proses penyidikan polisi telah memeriksa 23 saksi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Malang, sekolah, keluarga korban, pelapor, dan siswa yang terlibat.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan dengan mengkonfrontasi saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait