"Maka kami ingin mendapat keadilan. Pelaku harus ditindak. Paling tidak, orang tunya juga meminta maaf. Bukan malah cuek," katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni teman-teman korban sebagaimana yang terekam dalam video viral.
"Mereka terbukti memukul korban dengan bantal, menaburkan bedak hingga melepas pakaian korban," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya tidak menahan para pelaku karena masih di bawah umur. Namun mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3,5 tahun.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait