SURABAYA, iNews.id - Proses hukum terhadap penghina Wali Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Tri Rismaharini, ZKR, menuai kritik banyak pihak. Upaya hukum yang diambil orang nomor satu di Surabaya melalui Bagian Hukum Pemkot Surabaya itu dinilai berlebihan. Apalagi, bentuk hinaan tersebut hanya sebatas olok-olok dan bukan fitnah.
"Kalau sekedar diolok-olok, menurut saya tidak usah dihiraukan. Sebab yang seperti ini kan banyak. Terus saja bekerja," kata Praktisi Hukum Surabaya, Sudarto, Rabu (5/2/2020)
Menurutnya, waktu pejabat publik akan habis untuk mengatasi persoalan seperti itu. Apalagi jika pejabat publik itu membawa instansinya masuk dalam perkara seperti itu.
Seperti kasus Risma yang memberikan kuasa pada Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk melaporkan perkaranya. Seharusnya Wali Kota Risma memberikan pembelajaran saja dan segera memaafkan pelaku.
Dia menilai, Risma sebenarnya santai menghadapi pencemaran nama baik yang menimpanya di media sosial. Namun faktanya, Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum melaporkan perkara tersebut ke polisi.
Pencemaran nama baik maupun bullying di media sosial, kata Sudarto, memang kerap terjadi pada pejabat publik. Terutama mereka yang berada di Jakarta.
Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama, Joko Widodo maupun Prabowo Subianto termasuk yang sering mengalami hal tersebut. Namun mereka tak pernah melaporkan langsung pencemaran nama baik tersebut.
Saat ini memang ada laporan terkait pencemaran nama baik dengan korban Anies Baswedan. Tapi pelapornya bukan Anies dan juga bukan Pemprov DKI Jakarta.
Namun yang melaporkan, anggota DPD RI Fahira Idris. Anies bahkan tak menggubris pencemaran nama baik atas dirinya.
Sementara itu, pihak Pemkot Surabaya menyerahkan persoalan kepada aparat penagak hukum. "Ya kita pasrahkan kepada polisi. Proses hukumnya seperti apa sepenuhnya kita serahkan kepada polisi," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara.
Diketahui, beberapa waktu lalu, tim hukum Pemkot Surabaya melaporkan akun facebook “Zikria Dzatil” ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dilakukan oleh bagian hukum Pemkot Surabaya menyusul adanya penghinaan yang dilakukan oleh admin akun itu ke Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di media sosial.
"Inisiatif ini diambil karena melihat keresahan di masyarakat. Baik melalui sosial media, maupun menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya," katanya.
Atas laporan itu, Polrestabes Surabaya bertindak cepat, menangkap pemilik akun "Zikria Dzatil", penghina Risma. Perempuan asal Bogor, Jawa Barat itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Setelah tertangkap, ZKR memelas meminta maaf pada Risma. Dia tentu berharap Risma memberi maaf dan mencabut laporannya. Sebab kasus ini memang delik aduan. Jika Risma mencabut laporannya, tentu ZKR bisa bebas.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait