Kapolres Malang AKPB Putu Kholis Aryana. (Foto: MPI/Avirista Midaada).

"Ada upaya-upaya pendampingan dan upaya-upaya mediasi, dan nanti melibatkan Bapas (Balai Pemasyarakatan), DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan orang tua, wali murid kepala sekolah," ujarnya.

"Nanti kami juga minta pendampingan Diknas (dinas pendidikan) dan pihak-pihak terkait, agar memastikan bahwa proses yang kami jalankan sesuai prosedur, mungkin apakah nanti penanganannya melalui mekanisme diversi, melihat perkembangan, hasil proses mediasi dan pendampingan nanti akan muncul rekomendasi-rekomendasi yang akn kami tindaklanjuti," ujarnya. 

Putu menegaskan tak boleh menyebut tujuh terduga pelaku itu sebagai tersangka. Sebab hal itu masih berstatus anak di bawah umur. 

Diketahui, seorang siswa SD di Kabupaten Malang diduga menerima perlakuan perundungan dan penganiayaan oleh kakak kelasnya kelas VI, pada Jumat (11/11/2022). Korban diseret dari sekolahnya di SDN Jenggolo yang berada di Jalan Raya Sengguruh, Kepanjen, Kabupaten Malang, ke Bendungan Sengguruh tak jauh dari sekolahnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network