"Kami melangsungkan nikah siri secara paksaan pada Senin, 19 Juni. Kemudian melahirkan anaknya pada Selasa tanggal 20 juni," kata YM.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama, mengatakan, saat ini kedua pelaku masih diperiksa di Mapolres Pasuruan. "Untuk bayinya masih dirawat di Puskesmas Sukorejo," katanya.
Diketahui, bayi laki-laki ditemukan tergeletak di pinggir jalan dengan luka di bagian hidung dan mulut. Saat ditemukan bayi dalam kondisi terbungkus plastik yang dilapisi kardus.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait