Kasus pelecehan seksual di RS National Hospital Surabaya segera disidangkan. (Foto: Dok.iNews.id)

SURABAYA, iNews.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan perawat di Rumah Sakit (RS) National Hospital tak lama lagi bakal disidangkan. Berkas perkara dengan tersangka Junaedi itu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Jaksa peneliti Kejari Surabaya yang menangani perkara ini, Damang Anubowo mengaku sudah selesai mengoreksi berkas perkara yang diterima dari penyidik Polrestabes Surabaya. Hasilnya, berkas perkara dengan korban berinisial W itu sudah memenuhi bukti untuk dibawa ke meja persidangan.

Oleh Polrestabes Surabaya, berkas perkara ini dilimpahkan ke Kejari Surabaya dalam status pelimpahan tahap pertama pada 8 Februari lalu. “Setelah kami nyatakan lengkap, selanjutnya kami akan tunggu pelimpahan tahap kedua,” katanya, Senin (26/2/2018).

Kasus ini mencuat pada Kamis (25/2/2018) lalu, saat pasien berinisal W mengunggah video berdurasi sekitar 52 detik. Dalam video tersebut, W yang bersetatus pasien di RS National Hospital memarahi perawat pria.

Video tersebut menggambarkan pasien wanita duduk di ranjang menangis dan meminta pengakuan perawat laki-laki. Pasien tersebut menangis dan didampingi dua perawat. “Kamu remas payudara saya kan? Dua atau tiga kali. Kamu ngaku dulu apa yang kamu perbuat,” teriak wanita itu histeris sambil menunjuk ke arah perawat pria.

Perawat pria yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual itu hanya diam dan menunduk. Perawat itu kemudian mengulurkan tangan untuk meminta maaf pada pasien perempuan itu.

Dia kemudian berkeliling untuk menyalami keluarga pasien perempuan lainnya yang berada di kamar rumah sakit tersebut. Tak terima dengan perlakuan perawat, suami W, Yudi Wibowo lantas melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo menyatakan, pihaknya saat ini menunggu pelimpahan tahap dua. Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya.

Dalam waktu sepekan mendatang, kata dia, mungkin sudah ada pelimpahan tahap dua. “Jika sudah dilimpahkan, kami akan mempersiapkan tim jaksa untuk menyidangkan perkara ini,” ucapnya.

Tersangka Junaedi dalam kasus ini dijerat Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukman maksimal 7 tahun penjara. Bunyi pasal ini, mencabuli seseorang dalam keadaan tidak sadar.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network