"Beberapa rumah yang berkaitan dengan mantan direktur utama PT Hakim Sentausa, (penggeledahan) ada tiga lokasi. Sebenarnya ada empat (lokasi), karena satu di Malang Plasa yang sudah terbakar," tuturnya.
Menurutnya, dari hasil dokumen yang ditemukan di lapangan, termasuk rumah mantan Direktur PT Hakim Sentausa, tim akan mengembangkan ke beberapa lokasi lainnya. Hal ini berkaitan pencarian barang bukti dugaan tindak kejahatan pada proses pengalihan Gedung Wismilak, yang disebut aset negara, termasuk mengetahui aliran dana yang mengalir.
"Pengeledahan yang kita lakukan berkaitan dengan dokumen yang harus kita temukan dengan proses penyidikan yang nantinya dapat dikembangkan. Mau tahu aliran dananya dari mana ke mana," katanya.
Diketahui, Polda Jatim menyita Gedung Wismilak di Surabaya. Langkah hukum ini diambil karena ada dugaan pemalsuan akta otentik, korupsi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Informasinya, gedung tersebut dulunya merupakan kantor polisi. Hingga pada 1993 aset tersebut berpindah tangan ke perusahaan Wismilak karena adanya dugaan mafia tanah. Setelah 30 tahun berlalu, Polda Jatim melakukan penggeledahan dan menyintanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait