Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat rekaman CCTV yang merekam mobil tersangka berada di sekitar lokasi pembuangan jenazah korban di Sungai kawasan Purwosari, Pasuruan.
"Kita kenakan perencanaan sesuai instruksi pak kapolda menyampaikan akan menindak tegas anggota yang melaksanakan tindak pidana dan ada dua yang akan dikenakan, yaitu tindak pidana dan sidang kode etik," ujar Kombes Widi.
Selain Bripka AS, seorang rekan berinisial SY juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait