MALANG, iNews.id - Kasus video hoaks penembakan Idris Mabawi (Gus Idris) di Malang memasuki babak baru. Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan Idris sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, termasuk Idris sejak tiga bulan lalu.
"Ya benar, Idris telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberitaan bohong. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kami periksa," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Donnny Kristian Baralangi, Selasa (6/7/2021).
Pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah, Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang ini dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, serta Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait