Polisi memburu 15 orang dari 27 pelaku pemerkosaaan terhadap gadis di Sampang. (Foto: Dok)

Selain mengamankan belasan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan para pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Tindakan tegas serupa dipastikan menanti 15 pelaku lain yang saat ini masih diburu.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network