Para santriwati saat memenuhi panggilan Unit PPA Polres Jember, Selasa (10/1/2023). (Foto: iNews.id/Bambang Sugiarto).

Kuasa Hukum FM, Andy Cahyono Putra mengatakan, kliennya baru datang pertama kali memenuhi panggilan penyidik. Sebab, pada pemanggilan sebelumnya tidak bisa hadir karena sakit.

"Semua masih berstatus saksi, termauk pak kiai. Ini juga panggilan pertama," katanya. 

Di luar itu, Andy juga sangsi atas dugaan pencabulan yang dilaporkan istri kliennya. Sebab, faktanya, pesantren berjalan normal sampai sekarang.  

Diketahui, seorang pengasuh pesantren di Jember dilaporkan istrinya atas dugaan pencabulan terhadap santriwati. Pada laporan itu, terduga pelaku disebut beberapa kali memanggil santri perempuan untuk masuk ke salah satu ruangan untuk berbuat asusila.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network