SURABAYA, iNews.id - Pasangan suami istri di Surabaya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Pasangan berinisial DC dan RK dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif PT Pembangunan Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim senilai Rp60,2 miliar.
RK merupakan Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur (HKM). Sementara DC suaminya selaku pelaksana proyek. Sebelum dijebloska ke tahanan, keduanya menjalani pemeriksaah selama dua jam di lantai II Kejari Tanjung Perak. Setelah itu mereka digiring keluar menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim dengan mengenakan rompi tahanan.
Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, dari proses penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik dan sudah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum," katanya, Senin (13/6/2022).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat PT HKM mengajukan kredit untuk pembangunan 31 gudang di kawasan bisnis di Surabaya senilai Rp77 milliar pada 2014. Dari Rp 77 milliar yang diajukan, Bank Jatim mencairkan Rp50 milliar. Namun, pada tahun 2016, kredit tersebut tidak terbayar dan dinyatakan kredit macet.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait