MALANG, iNews.id - Wali Kota Malang Sutiaji memberikan sanksi selama enam bulan kepada Kepala Dinas Pendidikan Siti Zubaidah untuk memperbaiki kinerjanya terkait penanganan kasus perundungan atau bullying siswa SMP 16.
Zubaidah dinilai ceroboh dalam memberikan statement terkait kasus perundungan terhadap MS yang dilakukan tujuh temannya. Saat itu, Disdik seolah menutupi kasus itu dan menyatakan hanya senda guaru.
"Pelanggaran Kepala Dinas karena dia ceroboh membuat pernyataan. Karena informasi yang didapat dari sekolah atau dari guru tidak dianalisa. Kami berikan peringatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya," kata Sutiaji, Senin (10/2/2020).
Peringatan keras juga diberikan kepada tiga guru SMP 16, tempat MS korban perundungan bersekolah. Ketiga guru itu yakni, guru bimbingan dan konseling (BK) dan dua guru agama.
Sutiaji mengatakan, pemkot sudah mencopot kepala dan wakil kepala SMPN 16 Kota Malang karena dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan satuan pendidikan.
“Kepala sekolah sudah ditarik, dibebastugaskan, termasuk wakil kepala sekolah," kata Sutiaji.
Dia menjelaskan, keputusan untuk menjatuhkan sanksi berupa pencopotan kepala sekolah dan wakilnya tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas pendidikan bersama Inspektorat Pemerintah Kota Malang.
"Sudah memenuhi syarat untuk dilakukan sanksi itu," ujar Sutiaji.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah mengatakan, kasus dugaan kekerasan siswa tersebut masih diselidiki. “Masih diselidiki. Sementara ini, penyebab luka lebam MS adalah terjepit gesper sabuknya sendiri,” katanya, Jumat (31/1/2020).
Zubaidah berjanji instansinya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut dan meminta keterangan korban untuk mengetahui kronologi sebenarnya.
Terkait kasus perundungan terhadap MS berusia 13 tahun tersebut, berdasarkan catatan terakhir, pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.
Korban MS, juga diberikan pendampingan hingga korban benar-benar pulih. Pendampingan tersebut melibatkan psikolog, Unit Pelayanan perempuan dan Anak (PPA), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
MS merupakan korban perundungan yang mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, anak berusia 13 tahun tersebut harus diamputasi jari tengah tangan kanannya akibat luka yang cukup parah.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait