Kemensos menyalurkan bantuan beras 5 kg untuk masyarakat pekerja sektor informal di Jawa-Bali yang tidak bisa optimal mencari nafkah karena kebijakan pembatasan kegiatan. Data penerima bantuan beras merupakan usulan dari pemerintah daerah.
Penerima bantuan beras 5 kg adalah mereka yang tidak menerima atau di luar penerima tiga jenis bansos yang selama ini sudah berjalan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Penerima bantuan beras adalah pekerja sektor informal terdampak pandemi di Jawa dan Bali, yakni wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Para penerima adalah pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya, yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktifitas.
Untuk keperluan itu, Kemensos menyiapkan total 2.010 ton beras. Sebanyak 122 pemerintah kabupaten/kota mendapatkan masing-masing 3.000 paket beras (per paket seberat 5 kg) dan 6.000 paket (per paket seberat 5 kg) untuk enam ibu kota provinsi.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait