SITUBONDO, iNews.id - Bupati Situbondo Karna Suswandi menonaktifkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buchari. Dia diduga melakukan pelanggaran disiplin karena memberikan pernyataan tidak menutup aktivitas di beberapa tempat bekas lokalisasi pada bulan Ramadhan.
"Per hari ini Kepala Satpol PP dan Kabid Ketertiban Umum saya bebas tugaskan sementara, sambil menunggu hasil pemeriksaan mengenai pelanggaran disiplin," kata Bung Karna, sapaan Bupati Karna Suswandi, Rabu (29/3/2023).
Adapun Buchari diduga melakukan pelanggaran disiplin berat karena diduga telah memberikan pernyataan Satpol PP tidak menertibkan praktik prostitusi di bekas lokalisasi gunung sampan (Desa Kotakan). Mereka hanya memberikan imbauan para pekerja seks komersial atau PSK untuk salat tarawih.
Saat ini, kata Karna, Inspektorat Situbondo tengah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Kemungkinan yang bersangkutan mendapatkan sanksi berat. Karena itulah saya bebas tugaskan yang bersangkutan sementara waktu untuk memperlancar pemeriksaan," ucapnya.
Penonaktifan Kepala Satpol PP ini berdasarkan PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pasal 31 yang menyatakan untuk memperlancar kepentingan pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran dan dimungkinkan mendapat sanksi, maka akan dibebastugaskan sementara.
Karna menambahkan, keputusan yang diambil adalah untuk menertibkan berbagai tugas yang diemban oleh masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Dan menilai Kepala Satpol PP lalai dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Kami sudah menduga terjadi pelanggaran atau kelalaian dari yang bersangkutan karena tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengaman perda di Kabupaten Situbondo," katanya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait