Musyafak mengatakan, sebanyak 259 burung yang diamankan tersebut terdiri atas cucak hijau 209 ekor dan murai batu 50 ekor. Namun, 26 ekor di antaranya telah mati, sehingga tersisa 233 ekor burung.
Musyafak menjelaskan, modus penyelundupan burung ilegal tersebut dilakukan dengan mengemas ratusan burung tersebut ke dalam kotak bekas minuman kemasan dan dalam keranjang buah. Kemudian dititipkan dalam truk dan dipindahkan ke mobil pribadi yang menjemput setelah truk kluar dari pelabuhan.
“Pemasukan burung-burung tersebut telah melanggar Pasal 88 dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Jika melanggar, maka bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait