Karantina Jatim menggagalkan penyelundupan 69 burung tanpa dokumen dari Balikpapan ke Surabaya. (Foto: Istimewa).

SIDOARJO, iNews.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) menggagalkan penyelundupan 69 ekor burung di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Burung kicau itu tanpa dokumen karantina.

Puluhan satwa tersebut diketahui hendak dikirim dari Balikpapan menuju Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak. 

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari Kapal DLN Nusantara rute Balikpapan–Surabaya pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat memeriksa truk, petugas menemukan puluhan burung yang disembunyikan di dalam beberapa kardus. 

Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jatim, Hudiansyah Is Nursal mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 69 ekor burung dari berbagai jenis.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 69 ekor burung yang terdiri atas 37 ekor cucak hijau, 27 ekor kacer, tiga ekor beo, dan dua ekor jinjing. Seluruhnya tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ujar Hudiansyah, dikutip dari iNews Sidoarjo, Rabu (29/7/2026).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network