MALANG, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan jumlah tersangka tragedi Kanjuruhan bisa bertambah. Enam tersangka telah ditetapkan dalam peristiwa yang menewaskan 131 orang itu.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo di Kota Malang, Kamis (6/10/2022).
Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 48 saksi yang terdiri atas 26 personel Polri, tiga penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi TKP, dan lima saksi lainnya.
"Dan kita terus melakukan pemeriksaan tambahan," ucap jenderal bintang empat ini.
Sebagaimana diberitakan, keenam tersangka tersebut yakni Dirut PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang Kompol WSP, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait