Terkait penetapan tersangka, Nico menyatakan bahwa, sopir berpotensi menjadi tersangka. Sebab, karena kelalaiannya, menyebabkan banyak korban meninggal dunia. "Betul (sopir berpotensi menjadi tersangka)," katanya.
Diketahui, bus pariwisata Ardiansyah S 7322 UB menabarak tiang reklame di KM 712-200 Tol Jombang-Surabaya. Akibat kecelakaan ini bodi bus hancur. Tak hanya itu, 15 penumpang juga tewas dan belasan lainnya luka berat.
Peristiwa tragis ini bermula saat Bus Ardiansyah Nopol S 7322 UW berangkat dari Yogyakarta tujuan Surabaya melaju dengan kecepatan sedang di lajur lambat. Saat tiba di KM 712+200 /A, kendaraan oleng ke kiri dan menabrak tiang reklame di pinggir bahu jalan tol sehingga terguling.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait