SURABAYA, iNews.id - Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Toni Harmanto mengingatkan usaha pertambangan, khususnya galian C, di Jatim wajib mengantongi legalitas. Pasalnya, pertambangan memberi dampak sosial ekonomi di masyarakat.
Berdasarkan data yang dirilis Polda Jatim, ada sekitar 614 lokasi pertambangan yang tersebar di seluruh wilayah Jatim. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45,5 atau 279 perusahaan pertambangan belum mengantongi izin.
"Bagaimanapun, aspek legalitas menjadi hal mendasar yang perlu dimiliki oleh setiap perusahaan pertambangan, khususnya galian C," katanya, Rabu (25/1/2023).
Jenderal bintang dua itu pun berharap dari tiga isu yang berkaitan dengan pertambangan, bisa terpecahkan. Tiga isu tersebut adalah legalitas, penegakan hukum, dan dampak sosial ekonomi.
"Kita tahu dari proses masalah legalitas perizinan kemudian dampak masalah sosial ekonomi juga yang timbul termasuk pajak untuk pembangunan di Jatim. Termasuk aspek penegakan hukumnya," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan, pihaknya mendukung penuh upaya memecahkan masalah pertambangan. Orang nomor satu di Jatim itu berharap penataan pertambangan bisa searah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait