Dua pelaku pengeroyokan sesaat setelah ditangkap polisi, Selasa (1/12/2020). (Foto: iNews.id/Sony Hermawan)

“Korban dipancing keluar rumah dan dibacok dari belakang. Lukanya cukup parah. Berdasarkan keterangan saksi dan cici-cici pelaku, akhirnya kami berhasil menangkap dua orang ini,” katanya.

Harry mengaku masih memburu pelaku lain, yakini S yang merupakan joki balap sepeda di pihak pelaku panganiayaan. S diduga ikut memprovokasi sekaligus mengeroyok korban.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Undang-Undang darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal ini disangkakan atas kepemilikan celurit yang digunakan menganiaya korban.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network