“Korban dipancing keluar rumah dan dibacok dari belakang. Lukanya cukup parah. Berdasarkan keterangan saksi dan cici-cici pelaku, akhirnya kami berhasil menangkap dua orang ini,” katanya.
Harry mengaku masih memburu pelaku lain, yakini S yang merupakan joki balap sepeda di pihak pelaku panganiayaan. S diduga ikut memprovokasi sekaligus mengeroyok korban.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Undang-Undang darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal ini disangkakan atas kepemilikan celurit yang digunakan menganiaya korban.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait