Polisi menangkap kakek dan nenek karena nekat memodifikasi mobil untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar di Kabupaten Jombang. (Foto: iNews)

Kepada petugas, Husin Lubis mengaku sudah menjalankan teknik ini agar bisa membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali.

Hasil dari penjualan bbm bersubsidi tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatannya, Husin Lubis dan istrinya dijerat Undang-Undang tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network