Kakek pencuri burung cendet di Hutan Baluran, Situbondo menangis usai dituntut dua tahun penjara. (Foto: iNews)

JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal karena kedapatan mengambil dan/atau memindahkan benda apapun, baik hidup maupun mati, yang secara alamiah berada di kawasan pelestarian alam dan pembinaan habitat.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network