BANYUWANGI, iNews.id - Kakek berinisial P (69) diduga mencabuli bocah berusia 10 tahun di Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi. Korban merupakan tetangganya sendiri.
Korban diduga disetubuhi oleh P sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 3. Dugaan pencabulan dilakukan di rumah P dengan diiming-imingi diberikan uang jajan.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno membenarkan informasi pencabulan yang dilakukan kakek ke tetangganya sendiri. Kakek P itu kini telah diamankan oleh polisi dan mengaku telah melakukan ulah bejatnya sebanyak empat kali.
"Kasus persetubuhan ini dilakukan tersangka sejak 2022 lalu dan terakhir kali pada 24 Januari 2023. Tersangka mengaku telah empat kali menyetubuhi korban," ucap Agus Winarno, dikonfirmasi iNews.id, Rabu(1/2/2023).
Saat itu, korban sedang asyik bermain dan oleh tersangka dipanggil. Aksi persetubuhan itu pun terjadi di sekitar balai desa setempat saat tersangka tengah bekerja sebagai petugas kebersihan.
"Saat sedang asyik bermain, tersangka memanggil dan melambaikan tangan kepada korban sambil memperlihatkan selembar uang Rp10 ribu. Karena tertarik dengan uang tersebut, akhirnya korban menghampiri tersangka dan diajak masuk ke dalam rumah," kata dia.
Setelah itu, beberapa kali tersangka mengiming-imingi korban dengan uang bervariasi nominalnya. Setiap kali aksi persetubuhan itu dilakukan P selalu membawa korbannya ke rumah yang ditinggalinya itu.
"Tersangka mengajak korban ke rumahnya. Tersangka memperdaya korban dengan iming-iming uang jajan. Setiap kali melakukan persetubuhan, korban diberi uang mulai nominal Rp5 ribu hingga Rp15 ribu," ujar Agus.
Aksi bejat tersangka kemudian terungkap pada 24 Januari 2023, saat terakhir kali melancarkan perbuatan cabulnya pada korban. Pada saat itu, orang tuanya memergoki korban keluar dari rumah tersangka.
Orang tua korban menaruh curiga lantaran korban terlihat ketakutan saat keluar dari rumah tersebut.
"Setelah dicecar pertanyaan, akhirnya korban mengaku jika telah disetubuhi oleh tersangka," ucapnya.
Karena tidak terima, ibu kandung korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit Renakta Polresta Banyuwangi. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menyita beberapa barang bukti.
"Setelah bukti-bukti terkumpul, kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka juga telah mengakui semua perbuatannya," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun," katanya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait