BANYUWANGI, iNews.id - Kakek berinisial P (69) diduga mencabuli bocah berusia 10 tahun di Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi. Korban merupakan tetangganya sendiri.
Korban diduga disetubuhi oleh P sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 3. Dugaan pencabulan dilakukan di rumah P dengan diiming-imingi diberikan uang jajan.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno membenarkan informasi pencabulan yang dilakukan kakek ke tetangganya sendiri. Kakek P itu kini telah diamankan oleh polisi dan mengaku telah melakukan ulah bejatnya sebanyak empat kali.
"Kasus persetubuhan ini dilakukan tersangka sejak 2022 lalu dan terakhir kali pada 24 Januari 2023. Tersangka mengaku telah empat kali menyetubuhi korban," ucap Agus Winarno, dikonfirmasi iNews.id, Rabu(1/2/2023).
Saat itu, korban sedang asyik bermain dan oleh tersangka dipanggil. Aksi persetubuhan itu pun terjadi di sekitar balai desa setempat saat tersangka tengah bekerja sebagai petugas kebersihan.
"Saat sedang asyik bermain, tersangka memanggil dan melambaikan tangan kepada korban sambil memperlihatkan selembar uang Rp10 ribu. Karena tertarik dengan uang tersebut, akhirnya korban menghampiri tersangka dan diajak masuk ke dalam rumah," kata dia.
Setelah itu, beberapa kali tersangka mengiming-imingi korban dengan uang bervariasi nominalnya. Setiap kali aksi persetubuhan itu dilakukan P selalu membawa korbannya ke rumah yang ditinggalinya itu.
"Tersangka mengajak korban ke rumahnya. Tersangka memperdaya korban dengan iming-iming uang jajan. Setiap kali melakukan persetubuhan, korban diberi uang mulai nominal Rp5 ribu hingga Rp15 ribu," ujar Agus.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait