Adapun KAI masih menerapkan syarat naik kereta api sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022. Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," ujar Luqman.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait