Petugas memperbaiki kerusakan pada rel kereta imbas kecelakaan KA Turangga menabrak truk gandeng di Jombang. (Foto: Antara)

JOMBANG, iNews.id - PT KAI Daop 7 Madiun bakal menuntut ganti rugi atas kerusakan jalur dan lokomotif imbas kecelakaan KA Turangga menabrak truk gandeng. Peristiwa itu terjadi tepatnya di pelintasan nomor 76 antara Stasiun Jombang-Stasiun Sembung, Kamis (30/3/2023).

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan proses penghitungan kerugian.

"Kami akan melakukan proses hukum dan tuntutan ganti rugi kepada pihak-pihak yang mengakibatkan kejadian tersebut," kata Supriyanto dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Dia menyebut, dampak kecelakaan itu sangat besar. Lokomotif KA Turangga jurusan Bandung-Surabaya mengalami rusak berat dan anjlok. 

Bahkan, jalur rel juga mengalami kerusakan berupa bantalan pecah. Selain itu, juga terjadi kerusakan jalur KA sepanjang lebih kurang 900 meter.

Selain itu, kecelakaan juga berdampak pada keterlambatan sejumlah perjalanan kereta api, seperti KA Turangga berangkat Stasiun Sembung jam 07.27 WIB lambat 222 menit.

KA Bangunkarta, Jombang-Pasar Senen berangkat dari Stasiun Sembung 05.39 WIB lambat 13 menit. KA ekonomi lokal terlambat 106 menit.

KA Jayakarta, Surabaya-Pasar Senen terlambat 53 menit, KA Pasundan, relasi Surabaya-Bandung berangkat Stasiun Jombang lambat 35 menit, KA Mutiara Selatan, Bandung-Surabaya terlambat 28 menit, KA Dhoho (360) terlambat 62 menit, KA Dhoho (359) terlambat 66 menit.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network