Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain saat gelar perkara Kades di Tuban bawa sabu (Foto: iNews/Pipiet Wibawanto)

Menurut pengakuan tersangka, dia memakai sabu sudah berkali-kali selama dua bulan alasannya karena memiliki permasalahan dengan keluarga. Dia pun menilai, penangkapannya ini merupakan jembakan dari orang.

"Saya ini dijebak bersama Y ada temannya lagi saya nggak kenal," katanya.

Atas perbuatannya, oleh penyidik tersangka dikenakan pasal 114 ayat satu dan pasal 112 ayat satu Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara atau denda sepuluh miliar.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network