"Sampai saat ini sudah sebanyak 88 pemohon yang mendaftarkan proses penerbitan akta. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp195 juta," katanya.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan kasus dugaan pungli akta tanah ini. Namun penyidik masih mendalami peran yang bersangkutan.
"Saat ini kami akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka baru dan tunggu saja hasil pengembangan penyelidikan dilakukan oleh penyidik," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 88 akta tanah yang dibuat oleh PPATS, dua buku catatan daftar penerima PTSL, satu komputer untuk pembuatan akta, kuitansi penerimaan uang dari masyarakat ke kepala desa, dan uang tunai Rp72,2 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait