Suasana di Stasiun Kota Blitar, Jatim, Selasa (4/5/2021). (Foto: SINDOnews/Solichan Arif) 

"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," kata Ixfan. 

Para pelaku perjalanan jarak jauh nonmudik juga diwajibkan memperlihatkan hasil negatof RT-PCR atau rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19.

Sampel yang dipakai maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta. Bagi calon penumpang yang tidak memenuhi syarat, petugas KA akan melarang naik kereta sekaligus membatalkan tiket. 

"Kami menjamin proses verifikasi dilakukan dengan cermat, teliti dan tegas," ujar Ixfan. 

Sementara untuk perjalanan KA Lokal PT KAI mengoperasikan 16 KA. Dua KA di antaranya di wilayah Daop 7 Madiun, yakni KA Penataran dan KA Dhoho. Jam operasional pemberangkatan dibatasi dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB. 

"KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," kata Ixfan.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network