SURABAYA, iNews.id – Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus jual beli bayi via media sosial (medsos) Instagram. Ketiga tersangka, yakni SUK, seorang mahasiswi, warga Sukomanunggal, Surabaya; dan Bob, warga Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Bob merupakan pacar sekaligus teman kuliah SUK di salah satu universitas di Tangerang. Satu tersangka lainnya, yakni YB, perantara penjualan bayi warga Sumedang, Jawa Barat.
Bayi yang dijual tersangka SUK tidak lain hasil hubungan gelap dengan pacarnya, Bob, teman kuliah di Tangerang. Bayi yang baru sepekan dilahirkan itu dijual kepada tersangka MFZ, warga Jambangan, Surabaya sebesar Rp3,5 juta.
Kepada penyidik, SUK beralasan uang hasil penjualan bayinya itu untuk pengganti biaya persalinan.
SUK mengaku nekat menjual bayinya karena malu sang pacar tidak bertanggung jawab atas kehamilannya. Selain itu, SUK juga terdesak kebutuhan ekonomi untuk biaya kuliah. “Saya jual bayi karena alasan ekonomi. Untuk makan sehari-hari dan buat ganti biaya persalinan,” kata SUK di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, tiga tersangka baru yang ditetapkan itu merupakan hasil pengembangan penyidik. “Para tersangka ini dari hasil pemeriksaan, kedua orang tua bayi itu masih kuliah. Mereka juga kewalahan merawat bayinya dengan alasan masih kuliah,” katanya.
Hingga saat ini, sudah delapan tersangka kasus perdagangan bayi via medsos yang ditangkap polisi. Petugas juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap lebih jauh penjualan bayi via online tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait