Penampakan salah satu jimat yang dipakai pelaku saat beraksi. (Yudha Prawira).

Selanjutnya, pelaku ditangkap warga beramai-ramai dan diserahkan ke polisi. "Dari penangkapan ini, kami menemukan barang bukti telepon genggam, kunci T dan dua buah jimat berupa sabuk serta kalung," kata Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Dwi Okra Herianto, Selasa (21/2/2023). 

Di hadapan polisi, tersangka AZ mengakui semua perbuatannya, termasuk dua jimat yang dibawa. AZ mengaku, jimat tersebut pemberian orang tuanya. Fungsinya untuk keselamatan dan memperlancar aksinya. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network