Selanjutnya, sembilan pasang tersebut didata dan digelandang ke Kantor Satpol PP dan Mapolres Tuban untuk menjalani sidang di Penggadilan Negeri Tuban. Sanksi itu diberikan karena mereka melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2016 yang di perbarui dengan perda nomor 18 tahun 2020.
"Sesuai kalender tibumtranmas yaitu tanggal 14 februari hari valentin, maka kami mengelar razia ke hotel-hotel," kata Kasat Sabhara Polres Tuban AKP Chakim Amrullah.
Chakim mengatakan, kegiatan serupa akan terus digencarkan petugas untuk mengantisipasi adanya prostitusi terselubung di hotel-hotel maupun rumah kost, terutama jelang perayaan valentine 14 Februari mendatang.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait