Ilustrasi petani memperlihatkan jebakan tikus di persawahan. (ANTARA/Siswowidodo)

Pelaku lalu mengangkat korban ke tepi sawah dengan maksud mengecek kondisinya, namun sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Pelaku kemudian meminta bantuan warga sekitar, selanjutnya membawa korban ke rumah duka.

Melihat kondisi korban meninggal dengan ciri-ciri seperti tersengat listrik, keluarga melaporkan pemilik sawah ke Polsek Balerejo.

"Pelaku berikut barang bukti diamankan petugas dan ditangani sesuai proses hukum yang berlaku," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network