Pelaku lalu mengangkat korban ke tepi sawah dengan maksud mengecek kondisinya, namun sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Pelaku kemudian meminta bantuan warga sekitar, selanjutnya membawa korban ke rumah duka.
Melihat kondisi korban meninggal dengan ciri-ciri seperti tersengat listrik, keluarga melaporkan pemilik sawah ke Polsek Balerejo.
"Pelaku berikut barang bukti diamankan petugas dan ditangani sesuai proses hukum yang berlaku," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait