SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) meraih dua penghargaan tingkat nasional dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penghargaan ini diraih karena Pemprov Jatim berhasil memenuhi kriteria yang ditetapkan, yakni anggaran, Capaian Kecepatan, SK Tim, Tahapan Penerapan, dan Capain Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kedua penghargaan tersebut, yakni peringkat 1 kategori Pemprov) Berkinerja Terbaik Penerapan SPM Tahun Anggaran (TA) 2021 di tahun 2022. Selain itu Pemerintah Daerah (Pemda) dengan ketepatan waktu dalam melaporkan SPM seluruh kabupaten/kota di wilayahnya pada Tahun Anggaran 2021.
Penghargaan tersebut diumumkan dalam acara Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 yang digelar secara hybrid oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Bali Dynasty Resort, Kuta, Bali, Rabu (18/5/2022). Jatim meraih skor tertinggi diantara 34 provinsi di Indonesia dalam kategori penerapan SPM dengan skor 99,36 persen. Sementara posisi kedua, Sulawesi Selatan dengan skor 98,12 persen dan Jawa Tengah pada posisi ketiga dengan skor 93,61 persen.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa penghargaan yang diterima Provinsi Jatim ini tak lepas dari kerja keras para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim. Dia mengapresiasi kinerja para ASN yang terus berupaya maksimal memberikan pelayanan dasar terbaik kepada masyarakat.
"Tentunya ini menjadi komitmen kita bersama untuk terus memberikan bukti nyata bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sekarang semakin baik dan berkualitas," kata Khofifah.
Khofifah mengatakan, SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. "Untuk itu, adanya SPM ini tentunya dapat menjadi salah satu tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat," katanya.
Menurutnya, pelayanan dasar ini berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan permukiman, ketentraman masyarakat, dan lain-lain. Untuk itu, penerapan SPM harus dilakukan dengan baik karena muara dari pelayanan dasar yang berkualitas adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap SPM ini terus diterapkan dengan baik tidak hanya di tingkat provinsi tentunya juga di kabupaten dan kota di Jatim. Karena pada hakikatnya, tugas pemerintah adalah melayani. Sehingga sudah menjadi tugas dan kewajiban kami, para ASN, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Jatim ini mengatakan bahwa sesuai Permendagri 59 Tahun 2021, penerapan SPM ini terdapat beberapa langkah. Yakni pengumpulan data, penyusunan tencana pemenuhan pelayanan dasar, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.
"Kami berharap tahapan ini diterapkan dengan baik tentunya dengan sinergi dan kolaborasi bersama berbagai pihak," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait