Pasutri komplotan jambret sadis yang menewaskan ASN perempuan di Kota Surabaya ditangkap. (Foto: iNews)

"Adik saya saat ini merupakan tulang punggung keluarga. Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan meminta kepada penegak hukum agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, setimpal dengan nyawa adik saya yang hilang," ucap Isnaini sambil terisak. 

Atas perbuatannya, komplotan jambret keluarga ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atau seumur hidup.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network