Selebgram Isa Zega saat menjalani persidangan kedua kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (4/3/2025). (Foto: iNews)

"Bahwasanya locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) bukan di kepanjen, akan tetapi di jakarta. Tetapi pelapor, Shandy Purnamasari, melihat peristiwa itu yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan, tepatnya di jakarta selatan. Terus saksi - saksi dari pelapor ini domisilinya di Jakarta," ucap Fitra Romadhoni Nasution.

Sebelumnya, selebgram Isa Zega menjalani sidang perdana pada Selasa sepekan lalu (25/3/2025). Isa diseret ke meja hijau oleh Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana, pengusaha asal Malang. 

Isa dijerat Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network