Tersangka pembunuhan dan mutilasi istri siri dan anak balita ditahan di Mapolda Jatim. (Foto: iNews TV)

Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim telah mengamankan seluruh barang bukti krusial untuk melengkapi berkas perkara, meliputi sampel potongan tulang, abu sisa pembakaran, serta satu unit mesin pencacah giling jasad.

Kasus memilukan ini sendiri bermula dari laporan kehilangan keluarga pada 5 Oktober 2026 ke Polres Madiun Kota, lantaran kedua korban hilang kontak sejak 20 September 2026. 

Misteri hilangnya ibu dan anak itu akhirnya terbongkar tragis usai polisi meringkus Dwi Bagus Martono.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network