Penyekatan tersebut berlaku mulai 31 Desember 2021 pukul 12.00 WIB sampai 2 Januari 2022. "Kami penyekatan selama 24 jam. Sasarannya adalah kendaraan pelat luar Malang Raya. Apabila tidak memiliki alasan masuk ke Kota Malang yang jelas dan berpotensi merayakan malam Tahun Baru, maka kami imbau putar balik untuk kembali ke daerah masing-masing," ucapnya.
Tapi, ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian, seperti mobil ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas pemerintah, serta kendaraan petugas yang bekerja di titik penyekatan.
Selain akses jalan di dalam Kota Malang, Satlantas Polresta Malang Kota juga mempersiapkan penyekatan di enam titik di perbatasan Kota Malang. Keenam titik ini yakni Graha Kencana Adiputro, di simpang tiga Kacuk Barat, simpang empat Pasar Gadang.
"Kemudian di Jalan Mayjen Sungkono Kedungkandang, Jalan LA Adisucipto Jembatan Kalisari, dan Terminal Landungsari," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait