MALANG, iNews.id – Ketua Fraksi Hanura-PKS, Yaqud Ananda Gudban menjadi salah satu dari 18 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015. Meski sudah berstatus tersangka, politisi perempuan ini masih optimistis terkait dengan pencalonannya sebagai wali kota Malang dalam pilkada mendatang.
Ketua DPC Partai Hanura Kota Malang tersebut menegaskan, tetap akan bertanggung jawab untuk mengikuti seluruh tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Malang. Hingga saat ini, koalisi besar yang mengusungnya sebagai calon wali kota di pilkada, yakni PDI Perjuangan, Hanura, PAN, PPP, dan Partai NasDem, juga masih solid. “Kondisi koalisi tetap solid untuk memenangkan hati rakyat dalam pilkada mendatang,” kata Yaqud Ananda Gudban di Malang, Rabu (21/3/2018).
Yaqud Ananda Gudban juga mengungkapkan perasaannya saat mendengar kabar bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD-P Malang TA 2015. “Pastinya saya sangat kaget serta prihatin. Saya belum mengetahui surat resminya,” katanya.
Dia mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, dia akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan secara kooperatif. Besok Kamis (22/3/2018), dia juga akan menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi di Polres Malang Kota. “Saya akan memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya.
Selain Yaqud Ananda Gudban, KPK telah menetapkan Wali Kota Malang nonaktif M Anton dan 17 anggota DPRD Kota Malang lain sebagai tersangka korupsi APBD-P 2015. M Anton juga diketahui maju kembali sebagai calon wali kota dari PKB di Pilkada Kota Malang untuk periode 2018-2023. Namun, Anton memilih untuk diam terkait penetapan statusnya dengan alasan sedang sakit. Sikap diam ini juga ditunjukkan saat tim penyidik KPK menggeledah rumah mewahnya di Jalan Telogo Indah, Kelurahan Telogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Selasa (20/3/2018).
Setelah adanya pengumuman nama-nama tersangka oleh pimpinan KPK. Suasana di rumah Anton juga sangat sepi. Pintu gerbang rumahnya tertutup rapat. Hanya nampak beberapa orang pegawai di rumahnya yang berjaga di balik pintu gerbang besi. Tidak ada aktivtas mencolok di dalam rumah.
Seluruh anggota DPRD Kota Malang dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Malang, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK di Polres Malang Kota. “Saat ini tim penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pengembangan kasus ini. Tim sedang melakukan agenda tertutup untuk mencari bukti-bukti tambahan,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Para tersangka, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga nama tersangka dan dua di antaranya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiganya, yakni mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawas Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edi Sulistyono dan mantan ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono. Satu tersangka lagi komisaris PT ENK bernama Hendrawan Maruzaman.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait