Wakil Ketua DPRD Jawa TImur Sahat Tua Simanjuntak ditetapkan menjadi tersangka suap oleh KPK, Jumat (16/12/2022) dini hari. (ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus suap pengelolaan adana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Sahat pun meminta maaf kepada masyarakat Jatim.

"Pertama, saya salah, dan saya minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," ujar Sahat di Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Dia meminta didoakan agar tetap sehat selama menjalani proses hukum.

Sahat ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12/2022) malam di wilayah Jatim. Barang bukti yang diamankan adalah uang Rp1 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS.

Selain Sahat, KPK juga memtapkan tiga tersangka lain, yakni Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network