SURABAYA, iNews.id – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menahan Samsudin, konten kreator video boleh tukar pasangan yang menghebohkan masyarakat, Jumat (1/3/2024). Pemimpin padepokan di Blitar itu ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Jatim.
Samsudin sudah ditetapkan tersangka terkait kasus penyebaran video meresahkan soal ajaran sesat boleh tukar pasangan.
“Setelah memeriksa beberapa saksi yang mengetahui soal konten video tersebut dan juga pemeriksaan tiga saksi ahli di antaranya saksi ahli pidana, saksi ahli ITE, serta saksi ahli bahasa dan telah melalui gelar perkara pada Jumat siang,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Dia mengatakan, penetapan tersangka Samsudin itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. Usai ditetapkan tersangka, Samsudin langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Jatim guna mempermudah pemeriksaan.
“Gelar perkara sudah dan hari ini Samsudin jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim,” ucapnya.
Dirmanto menambahkan, selain Samsudin, kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. “Kemungkinan ada tersangka lain karena ini kan masih proses pemeriksaan. Ada 13 pemeran video diduga aliran sesat tersebut,” ujarnya.
Diketahuui, pembuatan video tukar pasangan yang belakangan viral dikerjakan oleh Samsudin selama tiga malam dan melibatkan sekitar 10 pemeran di salah satu rumah warga Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Sebelumnya, Samsudin, pembuat konten video yang memperbolehkan tukar pasangan dengan syarat suka sama suka dijemput paksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (29/2/2024).
Samsudin dijemput di padepokannya Kabupaten Blitar karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait