BANYUWANGI, iNews.id - Laki-laki yang viral pamer kemaluan dan onani di dekat rumah dinas bupati Banyuwangi ditetapkan tersangka. Pelaku berinisial BS (42) dijerat Pasal 36 juncto pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 281 KUHP.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp5 miliar," kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, Selasa (19/7/2022).
Lita pun menjelaskan aksi BS mempertontonkan kelamin di muka umum itu dilakukan secara sadar. Dari hasil pemeriksaan kejiwaan oleh tim dokter pun ditegaskan pelaku dalam keadaan sehat dan normal secara kejiwaan.
"Sudah ditangani proses sidik dan baik-baik saja. Alibinya hanya buang air kecil, namun motifnya masih kami dalami, termasuk pasal yang yang akan disangkakan juga masih kita dalami, kita masih sidik (penyidikan)," katanya.
Diketahui, video seorang laki-laki pamer kemaluan dan onani di depan Rumdin Bupati Banyuwangi viral di media sosial.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait