Mantan Direktur Utama PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan (depan) dan mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro berjalan menuju Rutan Kejati Jatim, Rabu (14/11/2018). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) senilai Rp6,7 miliar, Rabu (14/11/2018).

Kedua tersangka yakni, mantan Direktur Utama PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro.

Mereka ditahan sesaat setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim selama lebih dari tujuh jam. Kedua tersangka ditahan sekitar pukul 17.00 WIB, di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani.

"Kami melakukan penyidikan kasus ini kurang dari sebulan. Cepat ini," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.

Kedua tersangka yang mengenakan rompi merah hanya tertunduk lesu. Keduanya tampak menutupi wajah dengan map dan kedua tangan mereka. Tidak ada sepatah kata pun yang meluncur dari bibir keduanya untuk menanggapi penahanan tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. "Sementara masih dua orang. Tapi tetap akan kami kembangkan," kata Didik.

Diketahui, kasus dugaan korupsi PT Jamkrida ini terungkap berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil audit lembaga pengawas perbankan ini menemukan anggaran sebesar Rp6,3 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Awalnya, anggaran tersebut diperuntukkan bagi debitur yang mengalami gagal bayar. Namun oleh oknum di PT Jamkrida Jatim digunakan untuk keperluan lain.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network